Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Enr AMIRULLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMIRULLA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, nama yang semula AMIRULLA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316022209890001, dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-03062014-0025 dan Kartu Keluarga Nomor 7316021608021879 diubah menjadi AMIRULLAH AZIS;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak