Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO pada Hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka yang berkedudukan di Jl. Pendidikan No. 9, Cakke, RT/RW.002/002, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN dan saat itu pada Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN didapati penguasaan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) sashet kecil dan berdasarkan keterangan Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa kemudian tim Sat Resnarkoba menuju ke kediaman Tersangka kemudian sesampainya di rumah tersangka Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian Tersangka langsung menunjukkan letak Narkotika jenis shabu yang disimpan oleh Tersangka di dalam Tas Merk Tommy Hilfiger yang ada di tumpukan lipatan baju, yakni :
- 1 (satu) buah sashet plastik besar warna bening yang berisi 21 (dua puluh satu) sashet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 16,68 gram;
- 1 (satu) buah sashet plastik besar warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 24,67 gram;
- 2 (dua) bungkus sashet klip plastik kecil warna bening yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah timbangan digital (mini digital pocket scale) model : DS-22 berwarna hitam kombinasi silver;
- 1 (satu) buah sendok plastik kecil berwarna bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya runcing;
- Bahwa Terdakwa mengakui pengakuan dari Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN dan Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdra. DOLLENG (DPO) di daerah Maiwa;
- Bahwa Terdakwa awalnya memperoleh Narkotika Jenis Shabu pada Hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 saat Tersangka hendak menuju ke Kota Makassar singga di Maiwa dan menanyakan kepada seseorang yang kenal dengan Sdra. DOLLENG (DPO) dan tidak lama kemudian mendapatkan nomor telepon Sdra. DOLLENG (DPO) dan mulai saat itu Tersangka menjalin komunikasi dengan Sdra. DOLLENG (DPO) yang mana Tersangka menceritakan kepada Sdra. DOLLENG (DPO) mengenai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh Tersangka sehingga Tersangka saat itu menyampaikan kepada Sdra. DOLLENG (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan akhirnya Tersangka memperoleh Narkotika Jenis Shabu dari Sdra. DOLLENG (DPO), yakni :
- Pertama kali pada Hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekitar Pukul 18.00 WITA saat Tersangka kembali dari Kota Makassar yang mana Tersangka disuruh oleh Sdra. DOLLENG (DPO) untuk menunggu di Maiwa tepatnya di Jalan Poros Enrekang-Sidrap sebelum jembatan Pasar Maiwa dan tidak lama Sdra. DOLLENG (DPO) datang membawa Narkotika Jenis Shabu sebanyak setengah ball atau sekitar ±24 (dua puluh empat) gram dengan harga Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Tersangka telah melakukan pembayaran kepada Sdra. DOLLENG (DPO) pada Hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira Pukul 22.00 WITA secara Transfer melalui Agen BRI Link di Kota Makassar;
- Kedua kali pada Hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 sekitar Pukul 01.00 WITA Tersangka bertemu dengan Sdra. DOLLENG (DPO) di Maiwa tepatnya di Jalan Poros Enrekang-Sidrap sebelum jembatan Pasar Maiwa dan tidak lama Sdra. DOLLENG (DPO) datang membawa Narkotika Jenis Shabu sebanyak satu ball atau sekitar ±48 (empat puluh delapan) gram dengan harga Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang mana sebelumnya Tersangka telah melakukan pembayaran kepada Sdra. DOLLENG (DPO) pada Hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 WITA secara Transfer melalui Agen BRI Link di Cakke atas nama Agen Sukri Kacca ke rekening tujuan.
- Bahwa hasil pembelian tersebut oleh Tersangka dibagi menjadi 22 (dua puluh dua) sashet kecil yang masing-masing sashet seberat bruto 1 (satu) gram dan akan dijual seharga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) per sashet dan telah terjual total sebanyak 14 (empat) belas sashet dengan rincian :
- 13 (tiga belas) sashet oleh Sdra. YUYUN (DPO) dengan pengambilan 2 (dua) kali yakni yang pertama sebanyak 6 (enam) sashet dan yang kedua sebanyak 7 (tujuh) sashet yang diberikan oleh Tersangka kepada Sdra. YUYUN (DPO) di samping masjid depan SMK Negeri 4 Enrekang dan telah dibayar sebesar Rp9.000.000,00- (Sembilan juta rupiah) secara transfer sebanyak 2 (dua) kali langsung ke rekening Tersangka;
- 1 (satu) sashet oleh Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM yang diberikan langsung oleh Tersangka di rumahnya dan dibayarkan secara tunai.
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2550/NNF/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025 atas nama ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku an. KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL, Plt. WAKA, menerangkan bahwa :
- 1 (satu) di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 14,7429 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic besar berisi kristal bening dengan berat netto 27,4301 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 2 (dua) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue warna putih dengan dengan berat netto seluruhnya 0,4363 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine milik ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Barang Bukti Digital Nomor : 2551/FKF/VI/2025, tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, S.T., M.H. dan AGUNG DWIANTO, S.Si. Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidanhg Labfor Polda Sulsel, terhadap 1 (satu) unit handphone, merek XIAOMI Model : 23129RN51X, Warna Hitam, IMEI 1 : 867911072908882 dan IMEI 2 : 867911072908890 termasuk di dalamnya 1 (satu) bua Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100289620564063) yang disita dari ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO, menerangkan ditemukan bukti digital berupa informasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika oleh Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO pada Hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka yang berkedudukan di Jl. Pendidikan No. 9, Cakke, RT/RW.002/002, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN dan saat itu pada Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN didapati penguasaan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) sashet kecil dan berdasarkan keterangan Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa kemudian tim Sat Resnarkoba menuju ke kediaman Tersangka kemudian sesampainya di rumah tersangka Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian Tersangka langsung menunjukkan letak Narkotika jenis shabu yang disimpan oleh Tersangka di dalam Tas Merk Tommy Hilfiger yang ada di tumpukan lipatan baju, yakni :
- 1 (satu) buah sashet plastik besar warna bening yang berisi 21 (dua puluh satu) sashet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 16,68 gram;
- 1 (satu) buah sashet plastik besar warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 24,67 gram;
- 2 (dua) bungkus sashet klip plastik kecil warna bening yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah timbangan digital (mini digital pocket scale) model : DS-22 berwarna hitam kombinasi silver;
- 1 (satu) buah sendok plastik kecil berwarna bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya runcing;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui pengakuan dari Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN dan Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdra. DOLLENG (DPO) di daerah Maiwa;
- Bahwa Terdakwa awalnya memperoleh Narkotika Jenis Shabu pada Hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 saat Tersangka hendak menuju ke Kota Makassar singgah di Maiwa dan menanyakan kepada seseorang yang kenal dengan Sdra. DOLLENG (DPO) dan tidak lama kemudian mendapatkan nomor telepon Sdra. DOLLENG (DPO) dan mulai saat itu Tersangka menjalin komunikasi dengan Sdra. DOLLENG (DPO) yang mana Tersangka menceritakan kepada Sdra. DOLLENG (DPO) mengenai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh Tersangka sehingga Tersangka saat itu menyampaikan kepada Sdra. DOLLENG (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan akhirnya Tersangka memperoleh Narkotika Jenis Shabu dari Sdra. DOLLENG (DPO), yakni :
- Pertama kali pada Hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekitar Pukul 18.00 WITA saat Tersangka kembali dari Kota Makassar yang mana Tersangka disuruh oleh Sdra. DOLLENG (DPO) untuk menunggu di Maiwa tepatnya di Jalan Poros Enrekang-Sidrap sebelum jembatan Pasar Maiwa dan tidak lama Sdra. DOLLENG (DPO) datang membawa Narkotika Jenis Shabu sebanyak setengah ball atau sekitar ±24 (dua puluh empat) gram dengan harga Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Tersangka telah melakukan pembayaran kepada Sdra. DOLLENG (DPO) pada Hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira Pukul 22.00 WITA secara Transfer melalui Agen BRI Link di Kota Makassar;
- Kedua kali pada Hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 sekitar Pukul 01.00 WITA Tersangka bertemu dengan Sdra. DOLLENG (DPO) di Maiwa tepatnya di Jalan Poros Enrekang-Sidrap sebelum jembatan Pasar Maiwa dan tidak lama Sdra. DOLLENG (DPO) datang membawa Narkotika Jenis Shabu sebanyak satu ball atau sekitar ±48 (empat puluh delapan) gram dengan harga Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang mana sebelumnya Tersangka telah melakukan pembayaran kepada Sdra. DOLLENG (DPO) pada Hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 WITA secara Transfer melalui Agen BRI Link di Cakke atas nama Agen Sukri Kacca ke rekening tujuan.
- Bahwa hasil pembelian tersebut oleh Tersangka dibagi menjadi 22 (dua puluh dua) sashet kecil yang masing-masing sashet seberat bruto 1 (satu) gram dan akan dijual seharga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) per sashet dan telah terjual total sebanyak 14 (empat) belas sashet dengan rincian :
- 13 (tiga belas) sashet oleh Sdra. YUYUN (DPO) dengan pengambilan 2 (dua) kali yakni yang pertama sebanyak 6 (enam) sashet dan yang kedua sebanyak 7 (tujuh) sashet yang diberikan oleh Tersangka kepada Sdra. YUYUN (DPO) di samping masjid depan SMK Negeri 4 Enrekang dan telah dibayar sebesar Rp9.000.000,00- (Sembilan juta rupiah) secara transfer sebanyak 2 (dua) kali langsung ke rekening Tersangka;
- 1 (satu) sashet oleh Saksi MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM yang diberikan langsung oleh Tersangka di rumahnya dan dibayarkan secara tunai.
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2550/NNF/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025 atas nama ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku an. KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL, Plt. WAKA, menerangkan bahwa :
- 1 (satu) di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 14,7429 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic besar berisi kristal bening dengan berat netto 27,4301 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 2 (dua) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue warna putih dengan dengan berat netto seluruhnya 0,4363 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine milik ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Barang Bukti Digital Nomor : 2551/FKF/VI/2025, tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, S.T., M.H. dan AGUNG DWIANTO, S.Si. Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidanhg Labfor Polda Sulsel, terhadap 1 (satu) unit handphone, merek XIAOMI Model : 23129RN51X, Warna Hitam, IMEI 1 : 867911072908882 dan IMEI 2 : 867911072908890 termasuk di dalamnya 1 (satu) bua Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100289620564063) yang disita dari ANDY HENDRA Alias ANDY Bin HENDRA BASO, menerangkan ditemukan bukti digital berupa informasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika oleh Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------- |