| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 6371021708880013, Akta Kelahiran Nomor 4892/CS/IX/2008, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7316022406220002 milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca AGUSSALIM diubah menjadi AGUS SALIM;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|