Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PN Enr AGUSSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSSALIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 6371021708880013, Akta Kelahiran Nomor 4892/CS/IX/2008, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7316022406220002 milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca AGUSSALIM diubah menjadi AGUS SALIM;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak