Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, nama yang semula IWAN SAPUTRA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 9201052010800002, dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-12082025-0002 diubah menjadi ARIPUDDIN BIN SAENI sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 384/AC/2025/PA.Prg;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |