| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka pada Dusun Pebu, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yakni Tersangka yang sedang membawa/menguasai narkotika jenis shabu kemudian pada pukul 20.30 wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang menemukan Tersangka dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue yang disimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah kaca pyrex warna bening;
- Bahwa bersama Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita yang mana Tersangka menjemput Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI untuk berangkat ke Kabupaten Pinrang untuk menghadiri Acara Keluarga dan sekita pukul 16.00 wita Tersangka dan Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI tiba di Kabupaten Pinrang lalu bertemu dengan teman Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI yakni Sdra. SONA dan menawarkan Narkotika jenis Shabu dengan harga murah sehingga Tersangka dan Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI melakukan patungan dan mengambil 1 (satu) sashet dengan harga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) dan kemudian pada pukul 17.30 wita Tersangka dan Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI pulang ke Kabupaten Enrekang dan sampai di rumah Tersangka sekitar pukul 20.00 wita dan berencana mengonsumsi Narkotika tersebut;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab-4487/NNF/IX/2025, tanggal 25 September 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1477 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue dengan berat netto 0,1320 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,9433 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka pada Dusun Pebu, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yakni Tersangka yang sedang membawa/menguasai narkotika jenis shabu kemudian pada pukul 20.30 wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang menemukan Tersangka dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue yang disimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah kaca pyrex warna bening;
- Bahwa bersama Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita yang mana Tersangka menjemput Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI untuk berangkat ke Kabupaten Pinrang untuk menghadiri Acara Keluarga dan sekita pukul 16.00 wita Tersangka dan Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI tiba di Kabupaten Pinrang lalu bertemu dengan teman Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI yakni Sdra. SONA dan menawarkan Narkotika jenis Shabu dengan harga murah sehingga Tersangka dan Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI melakukan patungan dan mengambil 1 (satu) sashet dengan harga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) dan kemudian pada pukul 17.30 wita Tersangka dan Saksi MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI pulang ke Kabupaten Enrekang dan sampai di rumah Tersangka sekitar pukul 20.00 wita dan berencana mengonsumsi Narkotika tersebut;
- Bahwa Tersangka ditangkap pihak kepolisian sebelum menginsumsi barang tersebut namun pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025 bertempat di rumah kebun Dusun Lintik Tersangka terakhir kali mengonsumsi Narkotika jenis shabu dengan cara Tersangka merakit alat hisap shabu (bong) yaitu awalnya Tersangka mengambil botol air mineral kemudian melubangi tutupnya menggunakan paku setelah itu mengambil 2 (dua) buah pipet bekas kemudian disambungkan pada tutup botol setelah itu Tersangka menyimpen pyrex di ujung pipet dan mengisi air pada botol air mineral setelah itu Tersangka memasukkan kristalan shabu ke dalam pyrex lalu membakarnya dengan korek api lalu dihisap oleh Tersangka;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab-4487/NNF/IX/2025, tanggal 25 September 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1477 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue dengan berat netto 0,1320 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,9433 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI dengan No: BA/33/X/2025/TAT, tanggal 20 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, serta merupakan korban penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap tersangka dapat ditambahkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti Narkotika jenis shabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |