Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Enr 1.ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
2.WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
MUH SYAHRIL ILHAM Alias ILHAM Bin ABDUL HABO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 1016 /P.4.24/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
2WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH SYAHRIL ILHAM Alias ILHAM Bin ABDUL HABO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUH SYAHRIL ILHAM alias ILHAM bin ABDUL HABO pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febuari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lembang Desa Tungka, Kec. Enrekang,  Kab. Enrekang dan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febuari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tungka Desa Tungka Kec. Enrekang, Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yanga danya di situ tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak, Jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wita, timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda motor milik saksi korban SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa berjalan kaki menuju lapangan yang berada didaerah rumah saksi SAFRIL untuk mengintai rumah saksi SAFRIL. Pada saat itu, Terdakwa melihat sepeda motor milik saksi SAFRIL terparkir di bawah kolong rumah dan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung pada tempatnya.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, bertempat di rumah saksi SAFRIL yang beralamat di Lembang Desa Tungka, Kec. Enrekang,  Kab. Enrekang, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XRIDE dengan no.pol DP 3937 NA, dengan No. Rangka MH32BU0040J271448, No Mesin 2BU271450 milik saksi SAFRIL yang terparkir di bawah kolong rumah saksi SAFRIL dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung. Kemudian, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menjauhi rumah saksi SAFRIL agar tidak menimbulkan suara yang dapat diketahui oleh pemilik rumah. Setelah berada pada jarak yang tidak  jauh dari rumah saksi SAFRIL, Terdakwa kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi menuju Kota Enrekang. Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Kota Enrekang, sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bensin. Karena tidak memiliki uang untuk membeli bensin, Terdakwa mengambil bensin di rumah saksi IRWAN untuk diisikan ke dalam sepeda motor tersebut. Namun, bensin tersebut sebelumnya telah diganti dengan air dan garam oleh saksi IRWAN. Setelah itu, Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi BAHARUDDIN untuk menginap.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Febuari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah, Terdakwa melihat handphone miliknya yang dalam keadaan rusak sehingga timbul niat untuk mengambil Handphone milik saksi MULIYATI. Selanjutnya, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi MULIYATI yang beralamat di Tungka, Desa Tungka Kec. Enrekang, Kab. Enrekang. Sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian berjalan menuju ruang tamu. Setelah melihat handphone milik saksi MULIYATI berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3X dengan No IMEI 862668075018011 yang berada di atas meja, Terdakwa mengambil handphone tersebut dan selanjutnya kembali ke rumahnya.
  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan saksi MULIYATI Alias MULI Binti PEWANGI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUH SYAHRIL ILHAM alias ILHAM bin ABDUL HABO pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febuari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lembang Desa Tungka, Kec. Enrekang,  Kab. Enrekang dan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febuari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tungka Desa Tungka Kec. Enrekang, Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, Jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wita, timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda motor milik saksi korban SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa berjalan kaki menuju lapangan yang berada didaerah rumah saksi SAFRIL untuk mengintai rumah saksi SAFRIL. Pada saat itu, Terdakwa melihat sepeda motor milik saksi SAFRIL terparkir di bawah kolong rumah dan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung pada tempatnya.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, bertempat di rumah saksi SAFRIL yang beralamat di Lembang Desa Tungka, Kec. Enrekang,  Kab. Enrekang, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XRIDE dengan no.pol DP 3937 NA, dengan No. Rangka MH32BU0040J271448, No Mesin 2BU271450 milik saksi SAFRIL yang terparkir di bawah kolong rumah saksi SAFRIL dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung. Kemudian, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menjauhi rumah saksi SAFRIL agar tidak menimbulkan suara yang dapat diketahui oleh pemilik rumah. Setelah berada pada jarak yang tidak  jauh dari rumah saksi SAFRIL, Terdakwa kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi menuju Kota Enrekang. Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Kota Enrekang, sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bensin. Karena tidak memiliki uang untuk membeli bensin, Terdakwa mengambil bensin di rumah saksi IRWAN untuk diisikan ke dalam sepeda motor tersebut. Dimana, bensin tersebut sebelumnya telah diganti dengan air dan garam oleh saksi IRWAN. Setelah berhasil menghidupkan kembali sepeda motor tersebut, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi BAHARUDDIN untuk menginap.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Febuari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah, Terdakwa melihat handphone miliknya yang dalam keadaan rusak sehingga timbul niat untuk mengambil Handphone milik saksi MULIYATI.

Selanjutnya, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi MULIYATI yang beralamat di Tungka, Desa Tungka Kec. Enrekang, Kab. Enrekang. Sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian berjalan menuju ruang tamu. Setelah melihat handphone milik saksi MULIYATI berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3X dengan No IMEI 862668075018011 yang berada di atas meja, Terdakwa mengambil handphone tersebut dan selanjutnya kembali ke rumahnya.

  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan saksi MULIYATI Alias MULI Binti PEWANGI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya