Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Enr ALFIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, nama yang semula ALFIAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316115806980001, dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-20012013-0011 diubah menjadi ALPIA sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor : DN-19 Ma/06 0005537;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya