| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, nama yang semula AMIRULLA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316022209890001, dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-03062014-0025 dan Kartu Keluarga Nomor 7316021608021879 diubah menjadi AMIRULLAH AZIS;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|