| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 61051054060002, Akta Kelahiran Nomor 6105-LT-23052025-0011, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7316010206260002 milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca KATARINA TETEH diubah menjadi KATERINA MAHFUDZAH;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahian dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|