Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, nama yang semula ALFIAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316115806980001, dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-20012013-0011 diubah menjadi ALPIA sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor : DN-19 Ma/06 0005537;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|