Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
MEGAWATI Alias MEGA Binti LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1288/P.4.24/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGAWATI Alias MEGA Binti LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia MEGAWATI Alias MEGA Binti LUKMAN pada tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2022 bertempat di Rumah Korban yang berkedudukan di Jalan Gunung Bamba Puang, Kel. Galonta, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain dengan Melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa Bertemu dengan Korban bersama dengan Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO di Rumah Korban, kemudian Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO memperkenalkan Terdakwa sebagai pemilik sawah yang mau menggadaikan sawahnya kepada Korban. Lalu, Terdakwa bercerita terkait harga gadai sebidang tanah sawah milik Terdakwa yang memiliki luas kurang lebih 1 (Satu) Hektar yang terletak di Padaelo Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang lalu Korban menyetujuinya namun terlebih dahulu Korban ingin mengecek lokasi sawah yang menjadi objek gadai;
  • Bahwa Selang beberapa hari kemudian, Korban dijemput oleh Terdakwa bersama dengan suaminya yang bernama Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA dengan menggunakan mobil sehingga pada hari dan tanggal yang sudah Korban lupa namun masih sekitar bulan Desember 2022, Korban bersama-sama berangkat menuju lokasi sawah yang akan digadai oleh Terdakwa
  • Bahwa terkait dengan Lokasi sebidang tanah sawah yang digadaikan oleh Terdakwa kepada Korban, dikatakan oleh Terdakwa bahwa sawah tersebut adalah miliknya yang diperolehnya sebagai warisan dari orangtuanya.
  • B ahwa setelah Korban bersama Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO dan Saksi MUH. ASYURA Bin KALI ABDUH melakukan survei/pengecekan lokasi sebidang tanah sawah yang akan digadai dan pada hari itu juga Terdakwa meminta tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) apabila Korban benar-benar ingin menerima gadai sebidang Tanah Sawah beserta Sertifikatnya
  • Bahwa sesampainya di rumah, Korban mentransfer uang tersebut melalui aplikasi M-Banking Bank Sulselbar ke nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor rekening: 1700006052728 sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 31 Desember 2022 sekitar Pukul 19:00 WITA
  • Bahwa sisa pembayarannya diambil secara langsung oleh Terdakwa Pada Tanggal 02 Januari 2023 sekitar Pukul 12:30 WITA yang dimana Terdakwa mendatangi rumah Korban bersama Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO dengan jumlah Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) serta Terdakwa menyerahkan Surat Perjanjian Gadai Sawah yang dibuat oleh Terdakwa, yang pada Surat Perjanjian Gadai tersebut telah diketahui oleh Kepala Desa Padaelo karena Korban tidak akan melakukan pembayaran gadai sawah dan tidak berani menerima gadai sawah tanpa Bukti Surat Gadai yang diketahui oleh Pemerintah Setempat
  • Bahwa Korban saat menerima gadai sebidang sawah dari Terdakwa, diberikan Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan dan diberikan Surat Perjanjian Gadai oleh Terdakwa namun untuk lokasi sawah, korban tidak pernah mencocokkan luas lokasi yang tertera pada Surat Perjanjian Gadai dengan Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan karena Korban percaya sebab pada Surat Perjanjian Gadai yang dibuat oleh Terdakwa telah diketahui, ditandatangani dan distempel oleh Pemerintah Setempat dalam hal ini Kepala Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang
  • Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik sebidang tanah sawah yang diserahkan Terdakwa kepada Korban, Korban tidak mengetahui luas lokasi antara yang ada di Sertikat Hak Milik dengan tanah sawah yang ditunjukkan sebelumnya, namun didalam Surat Perjanjian Gadai sebelumnya tercantum luas tanah sawah memiliki luas 1 (Satu) Hektar dan untuk sawah yang menjadi objek gadai menurut Terdakwa akan tetap dikelola oleh Terdakwa bersama Suaminya (Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA) yang kemudian nantinya hasil panen dari sawah tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan Korban ketika panen yaitu pada bulan Mei 2023
  • Bahwa ketika waktu panen yang dijanjikan yaitu bulan Mei 2023 tiba, Terdakwa maupun Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA tidak pernah memberi kabar terkait panen tersebut, sehingga muncullah kecurigaan Korban sehingga Korban dan Saksi MUH. ASYURA Bin KALI ABDUH mengecek lokasi sawah yang menjadi objek gadai sebelumnya yang terletak di Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang namun sesampainya Korban di lokasi, Korban melihat Sawah tersebut sudah dipanen lalu kemudian Korban bertanya kepada warga yang ada di lokasi apa betul sawah tersebut milik Terdakwa dan Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA namun ternyata sawah tersebut merupakan milik Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN dan lokasi tersebut sebenarnya adalah Dusun Panangrang, Desa Pananrang Kec. Mattirobulu Kab. Pinrang, sehingga alamat yang ada di dalam Sertifikat Hak Milik dan Surat Perjanjian Gadai tidak sesuai atau bisa dikatakan berbeda dengan lokasi sawah yang ditunjukkan oleh Terdakwa
  • Bahwa setelah Korban mendapatkan informasi bahwa lokasi sawah yang digadaikan oleh Terdakwa berbeda dengan sawah yang ditunjukkan sebelumnya, Korban langsung menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo, Kab. Pinrang dan bertemu dengan Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA (Suami Terdakwa) dan berjanji akan memberikan hasil panen padi seminggu setelahnya dan akan melunasi dan mengembalikan uang gadai yang telah diambil oleh Terdakwa namun Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA tidak menepati janjinya sehingga Korban mulai curiga bahwa Korban ditipu serta isi Surat Perjanjian Gadai adalah Palsu karena luas lokasi yang ada di dalam Surat Perjanjian Gadai memiliki luas 1 (Satu) Hektar sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik hanya memiliki luas 2092 M2 dan tidak sesuai antara luas lokasi yang ada di dalam Sertifikat Hak Milik serta lokasi berbeda dengan alamat lokasi yang disampaikan oleh Terdakwa
  • Bahwa setelah Korban merasa ditipu oleh Terdakwa, Korban bersama Saksi MUH. ASYURA Bin KALI ABDUH mencari tahu Kantor Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang, lalu bertemu dengan salah satu staff Desa Padaelo mengatakan bahwa yang terdapat pada Surat Perjanjian Gadai yang dibuat oleh Terdakwa sebelumnya merupakan bukan tanda tangan Kepala Desa serta stempel juga tidak sama dengan stempel yang ada di Kantor Desa Padaelo
  • Bahwa nama yang tertera di dalam Surat Perjanjian Gadai yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Korban tertulis ANDI NASIR salah dan palsu karena nama lengkap dari Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG adalah MUHAMMAD NATSIR, serta tanda tangan yang berada di dalam Surat Perjanjian Gadai berbeda dengan milik Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG, dan Surat Perjanjian Gadai tersebut tidak pernah disahkan, dilegalisir maupun dinomori oleh Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG selaku Kepala Desa maupun Staff Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang dan Surat Perjanjian Gadai tersebut seolah-olah isinya benar namun ternyata Surat tersebut Palsu, dan Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG selaku Kepala Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang merasa keberatan terkait nama dan tanda tangannya yang telah dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab Saksi tidak mengetahui lokasi sertifikat serta nama pemilik yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik yang bernama SUANINI DNDANG dimana Sertifikat tersebut dijadikan jaminan dalam objek gadai oleh Terdakwa
  • Bahwa terhadap lokasi sawah yang ditunjuk dan diakui oleh Terdakwa serta digadaikan kepada Korban, dimana lokasi sawah tersebut adalah sawah milik Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN bukan milik Terdakwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN miliki dengan Nomor: 03497 yang diterbitkan Pada Tanggal 08 September 2014 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Pinrang
  • Bahwa terhadap lokasi sawah yang diakui oleh Terdakwa sebsagai miliknya dan digadaikan kepada Korban dengan harga gadai sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) merupakan lokasi sawah Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN terletak di Bulusiapae, Kel. Manarang, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang dan sawah tersebut tidak pernah Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN gadaikan maupun perintahkan orang untuk mencari orang yang mau menerima gadai
  • Bahwa Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN tidak mengenal Terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kerja, dan baru Saksi tahu kejadian tersebut setelah didatangi oleh Penyidik Pembantu dari Polres Enrekang
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh Korban akibat perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu gadai sebidang tanah sawah seluas 1 (Satu) Hektar dengan menggunakan Surat Perjanjian Gadai yang terletak di Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang dengan harga gadai sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)
  • Bahwa uang hasil penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa digunakan untuk membayar Hutang, keperluan sehari-hari dan modal usaha bengkel milik suami Terdakwa

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa ia MEGAWATI Alias MEGA Binti LUKMAN pada tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2022 bertempat di Rumah Korban yang berkedudukan di Jalan Gunung Bamba Puang, Kel. Galonta, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa Bertemu dengan Korban bersama dengan Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO di Rumah Korban, kemudian Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO memperkenalkan Terdakwa sebagai pemilik sawah yang mau menggadaikan sawahnya kepada Korban. Lalu, Terdakwa bercerita terkait harga gadai sebidang tanah sawah milik Terdakwa yang memiliki luas kurang lebih 1 (Satu) Hektar yang terletak di Padaelo Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang lalu Korban menyetujuinya namun terlebih dahulu Korban ingin mengecek lokasi sawah yang menjadi objek gadai;
  • Bahwa Selang beberapa hari kemudian, Korban dijemput oleh Terdakwa bersama dengan suaminya yang bernama Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA dengan menggunakan mobil sehingga pada hari dan tanggal yang sudah Korban lupa namun masih sekitar bulan Desember 2022, Korban bersama-sama berangkat menuju lokasi sawah yang akan digadai oleh Terdakwa
  • Bahwa terkait dengan Lokasi sebidang tanah sawah yang digadaikan oleh Terdakwa kepada Korban, dikatakan oleh Terdakwa bahwa sawah tersebut adalah miliknya yang diperolehnya sebagai warisan dari orangtuanya.
  • Bahwa setelah Korban bersama Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO dan Saksi MUH. ASYURA Bin KALI ABDUH melakukan survei/pengecekan lokasi sebidang tanah sawah yang akan digadai dan pada hari itu juga Terdakwa meminta tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) apabila Korban benar-benar ingin menerima gadai sebidang Tanah Sawah beserta Sertifikatnya
  • Bahwa sesampainya di rumah, Korban mentransfer uang tersebut melalui aplikasi M-Banking Bank Sulselbar ke nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor rekening: 1700006052728 sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 31 Desember 2022 sekitar Pukul 19:00 WITA
  • Bahwa sisa pembayarannya diambil secara langsung oleh Terdakwa Pada Tanggal 02 Januari 2023 sekitar Pukul 12:30 WITA yang dimana Terdakwa mendatangi rumah Korban bersama Saksi DIANA, S.Pd. Alias DIA Binti NANCO dengan jumlah Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) serta Terdakwa menyerahkan Surat Perjanjian Gadai Sawah yang dibuat oleh Terdakwa, yang pada Surat Perjanjian Gadai tersebut telah diketahui oleh Kepala Desa Padaelo karena Korban tidak akan melakukan pembayaran gadai sawah dan tidak berani menerima gadai sawah tanpa Bukti Surat Gadai yang diketahui oleh Pemerintah Setempat
  • Bahwa Korban saat menerima gadai sebidang sawah dari Terdakwa, diberikan Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan dan diberikan Surat Perjanjian Gadai oleh Terdakwa namun untuk lokasi sawah, korban tidak pernah mencocokkan luas lokasi yang tertera pada Surat Perjanjian Gadai dengan Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan karena Korban percaya sebab pada Surat Perjanjian Gadai yang dibuat oleh Terdakwa telah diketahui, ditandatangani dan distempel oleh Pemerintah Setempat dalam hal ini Kepala Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang
  • Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik sebidang tanah sawah yang diserahkan Terdakwa kepada Korban, Korban tidak mengetahui luas lokasi antara yang ada di Sertikat Hak Milik dengan tanah sawah yang ditunjukkan sebelumnya, namun didalam Surat Perjanjian Gadai sebelumnya tercantum luas tanah sawah memiliki luas 1 (Satu) Hektar dan untuk sawah yang menjadi objek gadai menurut Terdakwa akan tetap dikelola oleh Terdakwa bersama Suaminya (Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA) yang kemudian nantinya hasil panen dari sawah tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan Korban ketika panen yaitu pada bulan Mei 2023
  • Bahwa ketika waktu panen yang dijanjikan yaitu bulan Mei 2023 tiba, Terdakwa maupun Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA tidak pernah memberi kabar terkait panen tersebut, sehingga muncullah kecurigaan Korban sehingga Korban dan Saksi MUH. ASYURA Bin KALI ABDUH mengecek lokasi sawah yang menjadi objek gadai sebelumnya yang terletak di Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang namun sesampainya Korban di lokasi, Korban melihat Sawah tersebut sudah dipanen lalu kemudian Korban bertanya kepada warga yang ada di lokasi apa betul sawah tersebut milik Terdakwa dan Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA namun ternyata sawah tersebut merupakan milik Saksi Drs. A. SUKRI Alias PUANG KULLI Bin H. ANDI USMAN dan lokasi tersebut sebenarnya adalah Dusun Panangrang, Desa Pananrang Kec. Mattirobulu Kab. Pinrang, sehingga alamat yang ada di dalam Sertifikat Hak Milik dan Surat Perjanjian Gadai tidak sesuai atau bisa dikatakan berbeda dengan lokasi sawah yang ditunjukkan oleh Terdakwa
  • Bahwa setelah Korban mendapatkan informasi bahwa lokasi sawah yang digadaikan oleh Terdakwa berbeda dengan sawah yang ditunjukkan sebelumnya, Korban langsung menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo, Kab. Pinrang dan bertemu dengan Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA (Suami Terdakwa) dan berjanji akan memberikan hasil panen padi seminggu setelahnya dan akan melunasi dan mengembalikan uang gadai yang telah diambil oleh Terdakwa namun Sdra. MUHAMMAD RUSLI Alias UYIL Bin LAREMA tidak menepati janjinya sehingga Korban mulai curiga bahwa Korban ditipu serta isi Surat Perjanjian Gadai adalah Palsu karena luas lokasi yang ada di dalam Surat Perjanjian Gadai memiliki luas 1 (Satu) Hektar sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik hanya memiliki luas 2092 M2 dan tidak sesuai antara luas lokasi yang ada di dalam Sertifikat Hak Milik serta lokasi berbeda dengan alamat lokasi yang disampaikan oleh Terdakwa
  • Bahwa Korban bersama Saksi MUH. ASYURA Bin KALI ABDUH mencari tahu Kantor Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang, lalu bertemu dengan salah satu staff Desa Padaelo mengatakan bahwa yang terdapat pada Surat Perjanjian Gadai yang dibuat oleh Terdakwa sebelumnya merupakan bukan tanda tangan Kepala Desa serta stempel juga tidak sama dengan stempel yang ada di Kantor Desa Padaelo
  • Bahwa nama yang tertera di dalam Surat Perjanjian Gadai yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Korban tertulis ANDI NASIR salah dan palsu karena nama lengkap dari Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG adalah MUHAMMAD NATSIR, serta tanda tangan yang berada di dalam Surat Perjanjian Gadai berbeda dengan milik Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG, dan Surat Perjanjian Gadai tersebut tidak pernah disahkan, dilegalisir maupun dinomori oleh Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG selaku Kepala Desa maupun Staff Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang dan Surat Perjanjian Gadai tersebut seolah-olah isinya benar namun ternyata Surat tersebut Palsu, dan Saksi MUHAMMAD NATSIR Alias NASIR Bin BUNCANG selaku Kepala Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang merasa keberatan terkait nama dan tanda tangannya yang telah dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab Saksi tidak mengetahui lokasi sertifikat serta nama pemilik yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik yang bernama SUANINI DNDANG dimana Sertifikat tersebut dijadikan jaminan dalam objek gadai oleh Terdakwa
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh Korban akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu gadai sebidang tanah sawah seluas 1 (Satu) Hektar dengan menggunakan Surat Perjanjian Gadai yang terletak di Desa Padaelo, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang dengan harga gadai sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)
  • Bahwa uang hasil Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa digunakan untuk membayar Hutang, keperluan sehari-hari dan modal usaha bengkel milik suami Terdakwa

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya