Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Enr MANDUDU RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANDUDU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah kebun di Bongso, Desa Potokullin, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1,5 Hektar, yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara yaitu Jalan Tani; Sebelah Timur tanah milik HANAPI; Sebelah Selatan tanah milik SANNANG; Sebelah Barat tanah milik DUMA; Adalah milik sah dari Penggugat yang merupakan warisan dari Almarhum Songkok;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa dengan cara sukarela dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.- (seratu juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak