Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang 1.RUSLI
2.MARYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSLI
2MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.277.735,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                     : Rp.      181,769,449,-
  • Tunggakan Bunga                                    : Rp.         20,508,286,-
  • Denda/penalty                                         : Rp                              ,-
  • Total Kewajiban                                        : Rp.      202,277,735,-

(Dua Ratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 00460 dengan luas 12.841 m2 atas nama MARYAM yang terletak di Desa/Kelurahan Batu Milla, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00460 dengan luas 12.841 m2 atas nama MARYAM yang terletak di Desa/Kelurahan Batu Milla, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak