Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca HADIJAH adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah SITTI HADIJAH sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Nikah nomor: 0104/013/IX/1994 dan Passport Nomor A 7493343;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|