Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Enr 1.ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2.DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 902/P.4.24/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       Bahwa Terdakwa JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO pada Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang merampas nyawa orang lain terhadap Korban RUSTAM. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, yang terjadi pada sore hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Desa Kendenan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, Terdakwa JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO sedang berkumpul dengan Korban RUSTAM, Saksi, ANCA, Saksi HALIM, Saksi HARPAN, dan Saksi SAIPUL dengan tujuan meminum minuman keras tradisional jenis Ballo.
  • Bahwa di tengah kegiatan tersebut, Terdakwa melihat Korban RUSTAM sedang menonton sebuah video porno melalui telepon genggamnya, kemudian Terdakwa bertanya mengenai sosok perempuan dalam video tersebut dengan kalimat "Siapa itu?", lalu dijawab oleh Korban RUSTAM dengan perkataan "Anakmu", dan ketika Terdakwa bertanya kembali untuk kedua kalinya, Korban RUSTAM tetap menjawab dengan perkataan yang sama yaitu "Anakmu".
  • Bahwa mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung berkata: "Aku tidak cocok kalau begitu", yang kemudian memicu Korban RUSTAM berdiri dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian dada Terdakwa sehingga terjadi perkelahian fisik antara Korban dan Terdakwa.
  • Bahwa meskipun saksi HALIM, Saksi HARPAN, dan Saksi SAIPUL yang berada di lokasi sempat berusaha melerai dan menarik Terdakwa menjauh dari Korban RUSTAM agar perkelahian tidak berlanjut, Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh minuman keras secara sadar mencari kesempatan untuk menyerang kembali.
  • Bahwa saat Terdakwa berdiri di samping saksi HALIM, Terdakwa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan saksi HALIM, langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang milik saksi HALIM yang terselip di pinggang saksi HALIM, lalu Terdakwa kembali mendekati Korban RUSTAM dengan posisi tepat berada di depan korban.
  • Bahwa ketika posisi Terdakwa sudah dekat dan berhadapan dengan korban, Korban RUSTAM sempat memukul Terdakwa menggunakan tangan yang mengenai kepala Terdakwa sehingga mengakibatkan Terdakwa tersungkur dan terguling-guling di Lereng Kebun dengan posisi parang masih berada di genggaman Terdakwa.
  • Bahwa setelah tersungkur, Terdakwa bukannya berhenti melainkan berusaha naik kembali ke atas dengan membawa parang yang telah diambilnya, lalu seketika itu juga Terdakwa langsung menusukkan senjata tajam parang tersebut ke arah paha kiri Korban RUSTAM dengan menggunakan tenaga yang sangat kuat .
  • Bahwa akibat tusukan parang tersebut, Korban RUSTAM langsung tersungkur jatuh ke tanah dan mengalami luka terbuka yang sangat dalam serta pendarahan hebat pada bagian paha kirinya.
  • Bahwa setelah Korban RUSTAM tertusuk, datang saksi ANCA yang baru saja selesai buang air besar dan melihat Korban RUSTAM sudah tergeletak bersimbah darah sementara Terdakwa berdiri di dekatnya, sehingga saksi ANCA berteriak: "Kenapa kau membunuh keponakanku?" dan Saksi ANCA secara spontan memukul kepala Terdakwa hingga terjatuh.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memanfaatkan kesempatan saat saksi ANCA terjatuh untuk melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara Korban RUSTAM yang saat itu masih bernafas namun dalam kondisi tidak sadarkan diri segera ditandu oleh saksi HARPAN, Saksi ANCA, dan warga lainnya untuk mencari pertolongan medis namun nyawa Korban RUSTAM sudah tidak dapat diselamatkan lagi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Baraka tentang Pemeriksaan Luar Atas Jenazah Rustam, Nomor: 12/PKM-B/VER/II/2026. Tanggal 18 Februari 2026 atas nama RUSTAM yang ditandatangani oleh dr. Fazlurahman  selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama RUSTAM berusia dua puluh satu tahun, ditemukan luka tusuk tembus di paha kiri atas sebelah dalam tembus paha kiri belakang sebelah dalam dengan diameter luka masuk enam kali empat koma lima sentimeter dan diameter luka keluar empat kali tiga sentimeter, serta kedalaman luka tusuk tembus dua belas sentimeter.
  2. Diduga, sebab kematian akibat pendarahan hebat yang menyebabkan korban syok hipovolemik dan kehabisan darah.
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindakan Terdakwa adalah adanya Luka Fisik yang dialami oleh Korban RUSTAM hingga terjadi pendarahan hebat (syok hipovolemik) pada paha kiri yang dideritanya dan menyebabkan Korban RUSTAM pada akhirnya meninggal dunia.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO pada Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang merampas nyawa orang lain terhadap Korban RUSTAM. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, yang terjadi pada sore hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Desa Kendenan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, Terdakwa JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO, peristiwa tersebut berawal  ketika Terdakwa JONI Alias BAPAK NAJWA Bin KANEBO berkumpul dengan Korban RUSTAM, Saksi ANCA, Saksi HALIM, Saksi HARPAN, dan Saksi SAIPUL dengan tujuan meminum minuman keras tradisional jenis Ballo.
  • Bahwa di tengah kegiatan tersebut, Terdakwa melihat Korban RUSTAM sedang menonton sebuah video porno melalui telepon genggamnya, kemudian Terdakwa bertanya mengenai sosok perempuan dalam video tersebut dengan kalimat "Siapa itu?", lalu dijawab oleh Korban RUSTAM dengan perkataan "Anakmu", dan ketika Terdakwa bertanya kembali untuk kedua kalinya, Korban RUSTAM tetap menjawab dengan perkataan yang sama yaitu "Anakmu".
  • Bahwa mendengar jawaban yang merendahkan martabatnya tersebut, Terdakwa langsung berdiri sambil berkata "Aku tidak cocok kalau begitu", yang seketika itu pula Korban RUSTAM berdiri dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah dada Terdakwa hingga terjadi perkelahian, di mana saat itu saksi HALIM, saksi HARPAN, dan saksi SAIPUL yang berada di lokasi sempat melerai dan menarik Terdakwa menjauh agar pertikaian tersebut berhenti.
  • Bahwa meskipun telah dilerai, Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi dan dipengaruhi oleh minuman keras, secara sadar dan diam-diam mengambil sebilah senjata tajam jenis parang milik saksi HALIM yang terselip di pinggang saksi tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian Terdakwa kembali bergerak mendekati Korban RUSTAM dan berusaha untuk menyerang Korban RUSTAM.
  • Bahwa saat posisi Terdakwa sudah berhadapan kembali dengan Korban RUSTAM, korban sempat melayangkan pukulan ke arah kepala Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan tersungkur terguling-guling di Lereng Kebun, namun hal tersebut tidak menghentikan niat Terdakwa untuk melakukan kekerasan.
  • Bahwa Terdakwa kemudian berusaha bangkit dan kembali naik ke atas menghampiri Korban RUSTAM, lalu dengan menggunakan tenaga yang cukup kuat, Terdakwa langsung menusukkan parang yang dipegangnya ke arah paha kiri Korban RUSTAM, yang menyebabkan korban seketika tersungkur jatuh ke tanah.
  • Bahwa tindakan penusukan tersebut mengakibatkan Korban RUSTAM menderita luka terbuka yang sangat dalam dan mengalami pendarahan hebat (masif), di mana sesaat kemudian saksi ANCA datang dan melihat korban sudah tergeletak tidak berdaya sementara Terdakwa berdiri di dekat korban sebelum akhirnya Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian.
  • Bahwa meskipun saksi HARPAN, saksi ANCA, dan beberapa orang lainnya telah berupaya memberikan pertolongan dengan cara menandu Korban RUSTAM yang saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri, namun nyawa korban tidak dapat tertolong akibat banyaknya darah yang keluar dari luka tusukan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Baraka tentang Pemeriksaan Luar Atas Jenazah Rustam, Nomor: 12/PKM-B/VER/II/2026. Tanggal 18 Februari 2026 atas nama RUSTAM yang ditandatangani oleh dr. Fazlurahman.  selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama RUSTAM berusia dua puluh satu tahun, ditemukan luka tusuk tembus di paha kiri atas sebelah dalam tembus paha kiri belakang sebelah dalam dengan diameter luka masuk enam kali empat koma lima sentimeter dan diameter luka keluar empat kali tiga sentimeter, serta kedalaman luka tusuk tembus 12 (dua belas) sentimeter.
  2. Diduga, sebab kematian akibat pendarahan hebat yang menyebabkan korban syok hipovolemik dan kehabisan darah.
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindakan Terdakwa adalah Luka Fisik yang dialami oleh Korban RUSTAM hingga terjadi pendarahan hebat (syok hipovolemik) pada paha kiri yang dideritanya dan menyebabkan Korban RUSTAM pada akhirnya meninggal dunia.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------

Pihak Dipublikasikan Ya