Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah kebun di Bongso, Desa Potokullin, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1,5 Hektar, yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara yaitu Jalan Tani; Sebelah Timur tanah milik HANAPI; Sebelah Selatan tanah milik SANNANG; Sebelah Barat tanah milik DUMA; Adalah milik sah dari Penggugat yang merupakan warisan dari Almarhum Songkok;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa dengan cara sukarela dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.- (seratu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |