Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Enr HASNIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASNIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menetapkan tanggal dan bulan lahir Pemohon HASNIAH yang awalnya lahir tanggal 06 November 1969 sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 7316-LT-02092025-0009 adalah keliru/salah, kemudian yang sebenarnya adalah tanggal 06 November 1964 sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 101/01/IX/1987;
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak