| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka pada Dusun Layya, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan dari pengakuan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI lalu dari pengakuannya tersebut ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dan dibeli bersama dengan Tersangka dari Sdra. SONA (DPO) sehingga tim pada sekitar pukul 22.30 Wita mengamankan Tersangka di rumah milik Tersangka dan pada saat diamankan langsung mengakui serta berdasarkan penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) buah saset plastic kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,20 gram;
- Bahwa Tersangka bersama Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita yang mana Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI menjemput Tersangka untuk berangkat ke Kabupaten Pinrang untuk menghadiri Acara Keluarga dan sekita pukul 16.00 wita Tersangka dan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI tiba di Kabupaten Pinrang lalu bertemu dengan teman Tersangka yakni Sdra. SONA dan menawarkan Narkotika jenis Shabu dengan harga murah sehingga Tersangka dan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI melakukan patungan dan mengambil 1 (satu) sashet dengan harga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) dan kemudian pada pukul 17.30 wita Tersangka dan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI pulang ke Kabupaten Enrekang dan sampai di rumah Tersangka sekitar pukul 20.00 wita dan berencana mengonsumsi Narkotika tersebut;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab-4487/NNF/IX/2025, tanggal 25 September 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1477 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue dengan berat netto 0,1320 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,9433 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI negatif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka pada Dusun Layya, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan dari pengakuan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI lalu dari pengakuannya tersebut ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dan dibeli bersama dengan Tersangka dari Sdra. SONA (DPO) sehingga tim pada sekitar pukul 22.30 Wita mengamankan Tersangka di rumah milik Tersangka dan pada saat diamankan langsung mengakui serta berdasarkan penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) buah saset plastic kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,20 gram;
- Bahwa Tersangka bersama Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita yang mana Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI menjemput Tersangka untuk berangkat ke Kabupaten Pinrang untuk menghadiri Acara Keluarga dan sekita pukul 16.00 wita Tersangka dan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI tiba di Kabupaten Pinrang lalu bertemu dengan teman Tersangka yakni Sdra. SONA dan menawarkan Narkotika jenis Shabu dengan harga murah sehingga Tersangka dan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI melakukan patungan dan mengambil 1 (satu) sashet dengan harga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) dan kemudian pada pukul 17.30 wita Tersangka dan Saksi YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI pulang ke Kabupaten Enrekang dan sampai di rumah Tersangka sekitar pukul 20.00 wita dan berencana mengonsumsi Narkotika tersebut;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab-4487/NNF/IX/2025, tanggal 25 September 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1477 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening yang terbungkus tissue dengan berat netto 0,1320 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,9433 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUSRIL MANGGAU Alias ANGGA Bin EDI positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI negatif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. MASDAR Alias PAPA KALILA Bin UWA MANGGI dengan No: BA/34/X/2025/TAT, tanggal 20 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, serta merupakan korban penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap tersangka dapat ditambahkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti Narkotika jenis shabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |