Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DAVA ABIMANYU Alias DAVA Anak dari DEVI SUMARDIANO Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 19:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Enrekang Toraja, Dusun Pana Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang awalnya pada hari sekitar pukul 18:45 Wita Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D berboncengan tiga dengan Saksi ALAUDDIN FAISAL KHALIK Alias NANDO Bin ANSYAR dan Terdakwa dari arah Kab. Toraja menuju ke arah Kab. Pinrang setelah selesai mengantar jenazah, kemudian Anak merencanakan untuk melakukan pencurian motor pada saat perjalanan bersama dengan Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa dengan melihat kiri kanan apakah ada motor yang dapat diambil, tidak lama kemudian Anak melihat motor terparkir dipinggi jalan dan mengatakan kepada Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR, “Pelan-pelanko dulu ada motor di sebelah lengket kunci motornya”, selanjutnya Anak beserta Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa berhenti dan memutar motornya dan singgah di warung pinggir jalan untuk membeli minuman dan rokok sembari melihat situasi.
- Bahwa benar Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D, “AMBILMI MEMANG ITU MOTOR, KALAU TIDAK KAU AMBIL, DITINGGALKO SAJA” dan Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR juga mengatakan “AMBIL MEMANGMI KARENA KAU SENDIRI YANG BILANG”, kemudian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D bersama Terdakwa dan Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR menaiki motor menuju lokasi motor yang akan di ambil dan menurunkan Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D;
- Bahwa benar Saksi korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL memarkir motornya di depan rumah saksi korban tepatnya didepan pagar dan langsung masuk kedalam rumah bersama dengan saksi SULFIKAR dan tidak mengambil kunci motor yang masih tergantung di motor saksi Korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL, sekitar 5 menit kemudian saksi korban menyadari kunci motornya tertinggal di motor saksi korban kemudian saksi korban mengecek melalui jendela rumah dan melihat terdapat 3 orang pemuda berboncengan singgah didepan rumah saksi korban dan salah satunya sudah menaiki motor saksi korban;
- Bahwa benar setelah melihat Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D menaiki motornya, saksi korban melompat keluar jendela rumah dan berteriak “ OII MAU MU BAWA KEMANA MOTORKU? ” akan tetapi pemuda tersebut langsung kabur ke arah Kabupaten Toraja dan 2 orang temannya mengarah ke jalan Poros Enrekang Toraja kemudian saksi korban sempat untuk berlari mengejar pelaku namun tidak sempat mendapatkannya dan langsung berteriak “TABOKO (PENCURI)” namun tidak ada orang yang mendengar dan saksi korban langsung menghamipiri saksi SULFIKAR dan meminta bantuan untuk menelpon teman-temannya agar membantu mengejar pencurinya namun saksi korban tidak dapat menemukan pencuri tersebut dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib;
- Bahwa benar pada saat sudah jauh dari tempat pencurian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D singgah dan masuk ke Lorong buntu dan membuka plat serta kaca spion motor yang Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D curi, kemudian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D membawa motor tersebut ke arah Enrekang lagi namun di perjalanan ternyata ada Masyarakat yang menunggu dan mendapati Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D lalu menendang motor tersebut hingga anak jatuh kemudian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D diamankan dan dibawa ke Polsek;
- Bahwa benar pada awalnya Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D ingin mengambil motor untuk dia pakai sendiri akan tetapi mendapat saran dari Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa untuk menjualnya saja dan membagi keuntungan dari hasil menjual motor tersebut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 berwarna biru kombinasi putih dengan Nomor Rangka : MH3SE8810GJ549221 dan Nomor Mesin : E3R2E-0611678 yang Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D pakai saat melakukan aksinya bersama Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa;
- Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL yang diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah) pada tahun 2019 yang dimana dalam surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) Nomor : 03335973 atas nama DANDY FIRMANSYAH yang merupakan kakak kandung dari Saksi Korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------
------------------------------------------------------ SUBSIDER ---------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DAVA ABIMANYU Alias DAVA Anak dari DEVI SUMARDIANO Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 19:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Enrekang Toraja, Dusun Pana Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang awalnya pada hari sekitar pukul 18:45 Wita Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D berboncengan tiga dengan Saksi ALAUDDIN FAISAL KHALIK Alias NANDO Bin ANSYAR dan Terdakwa dari arah Kab. Toraja menuju ke arah Kab. Pinrang setelah selesai mengantar jenazah, kemudian Anak merencanakan untuk melakukan pencurian motor pada saat perjalanan bersama dengan Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa dengan melihat kiri kanan apakah ada motor yang dapat diambil, tidak lama kemudian Anak melihat motor terparkir dipinggi jalan dan mengatakan kepada Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR, “Pelan-pelanko dulu ada motor di sebelah lengket kunci motornya”, selanjutnya Anak beserta Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa berhenti dan memutar motornya dan singgah di warung pinggir jalan untuk membeli minuman dan rokok sembari melihat situasi.
- Bahwa benar Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D, “AMBILMI MEMANG ITU MOTOR, KALAU TIDAK KAU AMBIL, DITINGGALKO SAJA” dan Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR juga mengatakan “AMBIL MEMANGMI KARENA KAU SENDIRI YANG BILANG”, kemudian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D bersama Terdakwa dan Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR menaiki motor menuju lokasi motor yang akan di ambil dan menurunkan Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D;
- Bahwa benar Saksi korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL memarkir motornya di depan rumah saksi korban tepatnya didepan pagar dan langsung masuk kedalam rumah bersama dengan saksi SULFIKAR dan tidak mengambil kunci motor yang masih tergantung di motor saksi Korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL, sekitar 5 menit kemudian saksi korban menyadari kunci motornya tertinggal di motor saksi korban kemudian saksi korban mengecek melalui jendela rumah dan melihat terdapat 3 orang pemuda berboncengan singgah didepan rumah saksi korban dan salah satunya sudah menaiki motor saksi korban;
- Bahwa benar setelah melihat Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D menaiki motornya, saksi korban melompat keluar jendela rumah dan berteriak “ OII MAU MU BAWA KEMANA MOTORKU? ” akan tetapi pemuda tersebut langsung kabur ke arah Kabupaten Toraja dan 2 orang temannya mengarah ke jalan Poros Enrekang Toraja kemudian saksi korban sempat untuk berlari mengejar pelaku namun tidak sempat mendapatkannya dan langsung berteriak “TABOKO (PENCURI)” namun tidak ada orang yang mendengar dan saksi korban langsung menghamipiri saksi SULFIKAR dan meminta bantuan untuk menelpon teman-temannya agar membantu mengejar pencurinya namun saksi korban tidak dapat menemukan pencuri tersebut dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib;
- Bahwa benar pada saat sudah jauh dari tempat pencurian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D singgah dan masuk ke Lorong buntu dan membuka plat serta kaca spion motor yang Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D curi, kemudian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D membawa motor tersebut ke arah Enrekang lagi namun di perjalanan ternyata ada Masyarakat yang menunggu dan mendapati Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D lalu menendang motor tersebut hingga anak jatuh kemudian Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D diamankan dan dibawa ke Polsek;
- Bahwa benar pada awalnya Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D ingin mengambil motor untuk dia pakai sendiri akan tetapi mendapat saran dari Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa untuk menjualnya saja dan membagi keuntungan dari hasil menjual motor tersebut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 berwarna biru kombinasi putih dengan Nomor Rangka : MH3SE8810GJ549221 dan Nomor Mesin : E3R2E-0611678 yang Anak Saksi GOLDI ANUGRAH D Alias GOLDI Anak dari YULIANUS D pakai saat melakukan aksinya bersama Saksi ALAUDDIN FAUSAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS ANSYAR dan Terdakwa;
- Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL yang diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah) pada tahun 2019 yang dimana dalam surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) Nomor : 03335973 atas nama DANDY FIRMANSYAH yang merupakan kakak kandung dari Saksi Korban MUHAMMAD ARIEL Alias ARIEL Bin SAMIN SAIFUL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------- |