| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun objek sengketa ( objek eksekusi ) seluas 1.400 M2 ( seribu empat ratus meter persegi ) dengan batas-batas : Sebelah utara dengan tanah milik Summang, Sebelah Timur dengan tanah milik Kadir alias Puang Laicceng, Sebelah Selatan dengan Wa Bageng dan Dado, Sebelah Barat dengan sungai. Adalah milik sah Pelawan sebagai warisan dari ayahnya ANDI LULLU almarhum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No. 8/Pdt.G/2024/PN.Enr, tanggal 1 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 400/PDT/2024/PT.Mks, tanggal 2 Desember 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1794 K/PDT/2025, tanggal 20 Mei 2025 Yang dimohonkan eksekusi tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum upaya eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan I (Pemohon Eksekusi ) atas tanah kebun obyek sengketa/obyek eksekusi tersebut di atas sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang tentang Aanmaning ( teguran ) dari Ketua Pengadilan Negeri Enrekang No. 2/Pen.Eks.Aamaning/2025/PN.Enr, tanggal 22 Oktober 2025 dan Surat Ketua Pegadilan Negeri Enrekang No. 2/Pen.Eks/Aamaning/2025/PN.Enr, tanggal 4 November 2025, agar tergugat A. TINA ( kini terlawan II ) memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN.Enr, tanggal 1 Oktober 2024, dihentikan atau ditunda pelaksanaannya dan atau tidak dilaksanakan sebelum adanya putusan dalam perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawan atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kebun obyek sengketa ( objek eksekusi ) sebagaimaana dalam dalil-dalil gugatan perlawanan point 2 tersebut di atas kepada Pelawan dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa beban dan syarat-syarat apapun ;
- Menghukum para Terlawan untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini secara tanggung renteng ;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |