Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ADI SATRIA B Alias ADI Bin BURHAN pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pada jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Rumah milik Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR yang berkedudukan di Lingkungan Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu”, yaitu terhadap Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR Alias IQBAL Bin UMAR perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, ketika istri Terdakwa yakni Sdri. NOVA menghubungi Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR untuk meminta tolong mengambilkan anak Sdri. NOVA dan 2 (dua) buah jam tangan di rumah Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN, selanjutnya permintaan tersebut disampaikan Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR kepada Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN melalui pesan WhatsApp dengan berkata “nabilang mama syafiq, ambil syafiq sama jam tangan ku”, kemudian dijawab Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN “kenapa ada jam tanganmu di rumahku?”, kemudian dijawab lagi oleh Saksi Korban “nda, nasuruhka mamanya syafiq ambil syafiq dan jam tangannya, bukan jam tanganku” lalu Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN menjawab “besok pi”. Kemudian Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR memberitahukan kepada Sdri. NOVA terkait isi chat Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN tersebut dan menyarankan agar Sdri. NOVA menyuruh Sdr. ICCANG saja yang menghubungi Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wita, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR dengan mengatakan “kenapa iccang telpon ka, bukan kamu?”, kemudian dijawab Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, “tidak ku tau saya” selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan “kamu itu sepupu tapi kurang ajar”, lalu Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR menjawab “urusanmu saya istrimu, anakmu ji saya liat na mau saya antar”, kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan “munafik ko, tunggu ka disitu di rumahmu”. Selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mendatangi Rumah Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR sambil membawa sebilah parang yang diselipkan dipinggang dan tertutupi dibalik baju Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN. Kemudian setelah tiba di Rumah Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN bertemu dengan Istri Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR yakni Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES, kemudian ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN menunjuk Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES dan bertanya “bagaimana ka kau lihat suamimu selama ini?” dan Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES menjawab “bagaimana maksud mu adi ndak mengertika“ dengan menenangkan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN yang sedang dalam keadaan emosi “tidak, itu iqbal sama nova baku sukai, mutauka itu jam tangan dikamarnya istriku jamnya suamimu” kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES menjawab “sabarko dulu adi nanti dipanggil nova sama iqbal dibicarakan baik-baik” dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN pun duduk di kursi ruang tamu rumah tersebut dan sekira jam 21.43 wita Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES menghubungi suaminya yakni Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR untuk menyampaikan kalau Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN ada di rumah. Kemudian sekira jam 22.00 wita, Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR datang dan langsung duduk di dekat Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan kepada Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR “Kenapa ada jam tanganmu di kamarnya Sdri. NOVA?” lalu Saksi Korban IQBAL berkata “Bukan Punyaku” kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN menggertak sambil mengarahkan siku kanan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN ke bagian wajah Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR “jangan ko bohong”, Kemudian Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR berdiri dan mengatakan “Kenapa ko datang di rumahku teriak-teriak?”, selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengayunkan sebilah parang yang sebelumnya diselipkan dipinggang dan ditutupi dibalik baju Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN, melihat hal itu Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES juga ikut berdiri dan menahan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN dengan cara memeluk Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN, tetapi Terdakwa ADI SATRIA B alias ADI bin BURHAN tetap mengayunkan parang miliknya sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR, namun mengenai tangan kiri Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR karena Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR berusaha melindungi kepalanya dengan tangan. Selanjutnya, Saksi SYAHIDA BILLHAQ alias MAMA NAURA binti MOHANDES berusaha mendorong Terdakwa ADI SATRIA B alias ADI bin BURHAN agar menjauhi Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR, Kemudian Terdakwa ADI SATRIA B alias ADI bin BURHAN memasukkan kembali parang miliknya ke dalam tempatnya, lalu menyelipkannya ke dalam baju yang dikenakannya. Kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES membujuk Terdakwa ADI SAPUTRA dengan mengatakan “adi sabarko jangan ko begitu bisa semuaji dibicarakan baik baik ada anakmu disisni ada juga anaku”, kemudia Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan “ini apa apa om safri dianggap orang tua disini kesanaki nanti bicarakan ih dan luruskan ini masalah”, kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES mengatakan “iyo saya mo mupercaya adi nanti ke sanaka sama iqbal dan nova”, selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN berjalan ke arah motor miliknya dan mengatakan “siniko mauko liat itu jam tangan, jam tanganya suami mu itu” , kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN membuka jok motor miliknya dan memperlihatkan ke Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES jam tangan yang dimaksud yakni berupa 3 (tiga) buah jam tangan masing-masing berwarna merah dan hijau dan hitam yang Terdakwa ADI SAPUTRA duga milik Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES berkata “ohh iyo adi sudahmi pulang mako nanti diluruskan dirumahnya om safri” dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN pun naik ke motor sambal berkata “iyo nah ku tungguko”, kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN pergi meninggalkan rumah milik Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR tersebut. Selanjutnya Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR berlari ke tetangga rumah dan berteriak meminta tolong, tak lama kemudian datang Saksi ANDI FAISAL menolong dan membawa Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR ke Rumah Sakit. Selain itu, berdasarkan keterangan tambahan dari Saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO, diketahui bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN sempat menghubungi saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO melalui sambungan telepon dan menyampaikan ancaman secara verbal dengan mengatakan: “ada orang yang mau Terdakwa tikam, tunggu mi kabarnya”, kemudian menyusul dengan ucapan: “ini iqbal sepupu kurang ajar, Terdakwa mau bunuh”. Setelah kejadian penganiayaan, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN kembali menghubungi saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO dan menanyakan keberadaan Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, dan setelah saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO menyampaikan bahwa Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR sedang berada di rumah sakit, Terdakwa kembali menyampaikan ancaman, yakni: “suruh iqbal hindari ka, kalau kudapat iqbal saksi bunuh itu Iqbal.”
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya dan berdasarkan hasil visum et repertum No. 02/RSU.PS/TU/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR yang ditandatangani oleh dr. JOHAN selaku dokter umum pada UPT RSUD HAJJA PUANG SABBE yang menerangkan luka yang dialami oleh IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Ditemukan luka robek pada tangan sebelah kiri akibat sayatan parang dengan panjang (6cm) enam sentimeter, termasuk luka sedang.
Kesimpulan : Luka yang dialami Korban akibat trauma benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa ADI SATRIA B Alias ADI Bin BURHAN pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pada jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Rumah milik Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR yang berkedudukan di Lingkungan Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “penganiayaan”, yaitu terhadap Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR Alias IQBAL Bin UMAR perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, ketika istri Terdakwa yakni Sdri. NOVA menghubungi Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR untuk meminta tolong mengambilkan anak Sdri. NOVA dan 2 (dua) buah jam tangan di rumah Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN, selanjutnya permintaan tersebut disampaikan Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR kepada Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN melalui pesan WhatsApp dengan berkata “nabilang mama syafiq, ambil syafiq sama jam tangan ku”, kemudian dijawab Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN “kenapa ada jam tanganmu di rumahku?”, kemudian dijawab lagi oleh Saksi Korban “nda, nasuruhka mamanya syafiq ambil syafiq dan jam tangannya, bukan jam tanganku” lalu Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN menjawab “besok pi”. Kemudian Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR memberitahukan kepada Sdri. NOVA terkait isi chat Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN tersebut dan menyarankan agar Sdri. NOVA menyuruh Sdr. ICCANG saja yang menghubungi Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wita, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR dengan mengatakan “kenapa iccang telpon ka, bukan kamu?”, kemudian dijawab Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, “tidak ku tau saya” selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan “kamu itu sepupu tapi kurang ajar”, lalu Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR menjawab “urusanmu saya istrimu, anakmu ji saya liat na mau saya antar”, kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan “munafik ko, tunggu ka disitu di rumahmu”. Selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mendatangi Rumah Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR sambil membawa sebilah parang yang diselipkan dipinggang dan tertutupi dibalik baju Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN. Kemudian setelah tiba di Rumah Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN bertemu dengan Istri Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR yakni Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES, kemudian ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN menunjuk Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES dan bertanya “bagaimana ka kau lihat suamimu selama ini?” dan Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES menjawab “bagaimana maksud mu adi ndak mengertika“ dengan menenangkan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN yang sedang dalam keadaan emosi “tidak, itu iqbal sama nova baku sukai, mutauka itu jam tangan dikamarnya istriku jamnya suamimu” kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES menjawab “sabarko dulu adi nanti dipanggil nova sama iqbal dibicarakan baik-baik” dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN pun duduk di kursi ruang tamu rumah tersebut dan sekira jam 21.43 wita Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES menghubungi suaminya yakni Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR untuk menyampaikan kalau Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN ada di rumah. Kemudian sekira jam 22.00 wita, Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR datang dan langsung duduk di dekat Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan kepada Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR “Kenapa ada jam tanganmu di kamarnya Sdri. NOVA?” lalu Saksi Korban IQBAL berkata “Bukan Punyaku” kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN menggertak sambil mengarahkan siku kanan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN ke bagian wajah Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR “jangan ko bohong”, Kemudian Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR berdiri dan mengatakan “Kenapa ko datang di rumahku teriak-teriak?”, selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN berkata “apa mu bilang? Saya Bunuhko” selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengayunkan sebilah parang yang sebelumnya diselipkan dipinggang dan ditutupi dibalik baju Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN, melihat hal itu Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES juga ikut berdiri dan menahan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN dengan cara memeluk Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN, tetapi Terdakwa ADI SATRIA B alias ADI bin BURHAN tetap mengayunkan parang miliknya sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR, namun mengenai tangan kiri Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR karena Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR berusaha melindungi kepalanya dengan tangan. Selanjutnya, Saksi SYAHIDA BILLHAQ alias MAMA NAURA binti MOHANDES berusaha mendorong Terdakwa ADI SATRIA B alias ADI bin BURHAN agar menjauhi Saksi Korban IQBAL UMAR alias IQBAL bin UMAR, Kemudian Terdakwa ADI SATRIA B alias ADI bin BURHAN memasukkan kembali parang miliknya ke dalam tempatnya, lalu menyelipkannya ke dalam baju yang dikenakannya. Kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES membujuk Terdakwa ADI SAPUTRA dengan mengatakan “adi sabarko jangan ko begitu bisa semuaji dibicarakan baik baik ada anakmu disisni ada juga anaku”, kemudia Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN mengatakan “ini apa apa om safri dianggap orang tua disini kesanaki nanti bicarakan ih dan luruskan ini masalah”, kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES mengatakan “iyo saya mo mupercaya adi nanti ke sanaka sama iqbal dan nova”, selanjutnya Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN berjalan ke arah motor miliknya dan mengatakan “siniko mauko liat itu jam tangan, jam tanganya suami mu itu” , kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN membuka jok motor miliknya dan memperlihatkan ke Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES jam tangan yang dimaksud yakni berupa 3 (tiga) buah jam tangan masing-masing berwarna merah dan hijau dan hitam yang Terdakwa ADI SAPUTRA duga milik Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, kemudian Saksi SYAHIDA BILLHAQ Alias MAMA NAURA Binti MOHANDES berkata “ohh iyo adi sudahmi pulang mako nanti diluruskan dirumahnya om safri” dan Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN pun naik ke motor sambal berkata “iyo nah ku tungguko”, kemudian Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN pergi meninggalkan rumah milik Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR tersebut. Selanjutnya Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR berlari ke tetangga rumah dan berteriak meminta tolong, tak lama kemudian datang Saksi ANDI FAISAL menolong dan membawa Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR ke Rumah Sakit. Selain itu, berdasarkan keterangan tambahan dari Saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO, diketahui bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN sempat menghubungi saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO melalui sambungan telepon dan menyampaikan ancaman secara verbal dengan mengatakan: “ada orang yang mau Terdakwa tikam, tunggu mi kabarnya”, kemudian menyusul dengan ucapan: “ini iqbal sepupu kurang ajar, Terdakwa mau bunuh”. Setelah kejadian penganiayaan, Terdakwa ADI SATRIA B ALIAS ADI BIN BURHAN kembali menghubungi saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO dan menanyakan keberadaan Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR, dan setelah saksi ANDI FAISAL. P Alias ACO Alias BAPAK SAUQY Bin ANDI PATIO menyampaikan bahwa Saksi Korban IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR sedang berada di rumah sakit, Terdakwa kembali menyampaikan ancaman, yakni: “suruh iqbal hindari ka, kalau kudapat iqbal saksi bunuh itu Iqbal.”;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya dan berdasarkan hasil visum et repertum No. 02/RSU.PS/TU/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR yang ditandatangani oleh dr. JOHAN selaku dokter umum pada UPT RSUD HAJJA PUANG SABBE yang menerangkan luka yang dialami oleh IQBAL UMAR ALIAS IQBAL BIN UMAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Ditemukan luka robek pada tangan sebelah kiri akibat sayatan parang dengan panjang (6cm) enam sentimeter, termasuk luka sedang.
- Kesimpulan : Luka yang dialami Korban akibat trauma benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |