Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Enr IWAN SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, nama yang semula IWAN SAPUTRA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 9201052010800002, dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-12082025-0002 diubah menjadi ARIPUDDIN BIN SAENI sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 384/AC/2025/PA.Prg;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak